Ini Tanda Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Bunyi Mesin Bisa Jadi Indikasi

uji emisi di Auto Bless Motor Jakarta Pusat. (doc. Muhammad Aidil Sani)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.

Tidak main-main, saksi tilang uji emisi motor cukup tinggi yakni Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.

Saat menyambangi lokasi uji emisi di Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Sumur Batu, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023), sejumlah motor tampak antri untuk melakukan uji emisi kendaraan, guna merespons aturan tersebut.

Lebih lanjut, rupanya ada tanda-tanda jika motor yang melakukan pengujian tidak akan lulus uji emisi.

Ada tanda-tandanya, dari bunyi mesin," Kata Alfian petugas uji emisi di Auto Bless Motor, Kamis (7/9/2023).
Tidak hanya itu, motor yang sudah berumur juga jadi indikator tidak akan lulus uji emisi.

"Rata-rata tahun kendaraan di bawah 2000 yang tidak lulus,” ucapnya lebih lanjut.
Dan jika alami kondisi itu, salah satu caranya ialah memperbaiki hingga mengganti sparepart yang dibutuhkan.

Dan menurut Alfian, penggantian sparepart memiliki kisaran harga yang beragam dari model motor dan bengkel, sekaligus sesuai dengan kerusakan kendaraannya.

"Saran saya agar lulus uji emisi sebaiknya di bengkel resmi (perbaikan), dimana sparepart terjamin dengan kisaran harga yang sudah ditentukan," tandasnya.

untuk uji emisi sendiri di Auto Bless Motor, tergolong murah yakni Rp50 ribu.

Komentar

Postingan Populer